-->

Cara Pembuatan dan Perpanjang Surat SKCK

    Hallo semuanya ,pada kali ini saya akan membagikan toturial Cara Pembuatan dan Perpanjang Surat SKCK dengan mudah Apa  Kepanjanagan dari SKCK itu ??? SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian,

    Mengenai apa itu SKCK

    SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri dan polres setempat, melalui fungsi  kepada seorang pemohon / warga masyarakat. Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
    SKCK biasaya digunakan untuk melamar Pekerjaan baru dan menemempuk pendidikan  

    Cara Pembuatan dan Perpanjang Surat SKCK

    Cara Membuat Surat SKCK dengan mudah sebagai berikut :


    Memiliki Surat Pengantar Dari Desa / Tempat anda tinggal

    • pertama tama anda harus memiliki surat pengatar dari keluruhan setempat anda tinggal masing masing terlebih dahulu, Silakan Anda berkunjung ke ketua RT atau ketua RW setempat agar dibuatkan surat pengantar oleh ketua RW atau ketua RW. untuk meminta Surat pengantar mau buat surat SKCK
    • Untuk pengurusan surat pengantar sampai ke tingkat Kelurahan atau Desa, biasanya ada biaya administrasi untuk kas kelompok masyarakat atau juga bisa tanpa biaya apa pun, Kalau di tempat saya sih Gratis. Di Kelurahan atau Balai Desa, silakan menemui petugas untuk menyerahkan surat dari Ketua RT atau Ketua RW kepadanya. 
    • Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan.seperti nama ,tanggal lahir,keperluan, tanda tangan dll

    Berkas Berkas yang harus Dipersiapkan untuk membuat Surat SKCK

    • Setelah Anda mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan atau Balai Desa anda.kemudian di Pergi ke Kantor Kecamatan setempat , Pakai pakaian yang rapi saat berada di kantor keluruhan. tujuan nya untuk meminta tanda tangan dari kantor kelurahan

    Anda Dapat mempersiapkan Berkas berkas persyaratan di bawah ini;.

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
    • Kartu Keluarga (KK).
    • Akta Kelahiran dan Ijazah Terakhir.
    • Pas foto 4x6 berlatar background merah atau Pas foto background hitam putihs ebanyak 6 lembar.

    Penting Semua Berkas tersebut harus di FotoCopy sebanyak minimal 3 lembar buat jaga jaga kalau Ada berkas yang kurang dan Letahkan Semua berkas tersebut ke dala stopmap kertas biar lebih sopan.

    Mengurus Surat SKCK ke Polsek Dan Polres

    • Setelah semua pelengkapan tadi terpenuhi lalu anda pergi ke tempat POLRES Atau POLSEK di tempat anda masing masing ,Ada pengalaman juga pergi ke kantor polisi,jika belum tahu cara membuat surat SKCK malahan pergi ke kantor polisi. 
    • Pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.30-15.00. Silakan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan dan memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan di suruh untuk mengisi formulir.
    •  Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.untuk biayanya sidik jari sebesae RP 50.000. bawa uang lebih untuk berjaga jaga kalau kurang 
    • Disini anda tidak boleh memiliki riwayat kejahatan ,jika mempunya maka akan sulit sekali untuk membuat surat SKCK  
    selesai  dalam membuat surat SKCK

    Cara Perpanjangan Surat SKCK

    sebelum mempanjang surat SKCK ,anda harus mempersiapakan syarat-syarat berupa kelengkapan dokumen yang harus kamu penuhi, sebagai berikut ini :

    Surat Pengantar dari Kelurahan

    • Pertama tama harus Mendapatkan Surat pengantar kelurahan ini sifatnya tidak wajib, sebab beberapa Polsek/Polres sekarang memang sudah tidak mewajibkan pemohon SKCK untuk melampirkan surat pengantar. 
    • kamu tetap harus memilikinya untuk berjaga-jaga siapa tahu dibutuhkan. Surat pengantar sendiri bisa diperoleh secara gratis di kelurahan

    Surat SKCK Lama yang Asli 

    • Untuk bisa memperpanjang SKCK, kamu juga harus membawa SKCK lama yang asli.bukan Fotocopy
    • Namun jika SKCK asli milkmu sudah hilang, kamu bisa menggantinya dengan fotokopi SKCK lama yang sudah dilegalisasi.

    Fotokopi Kartu Keluarga 

    • Fotokopi Kartu Keluarga juga diperlukan sewaktu kamu mengajukan perpanjangan SKCK.harap di bawa juga 

    Fotokopi kartu identitas (SIM atau KTP) yang masih berlaku :

    • membawa fotocopy KTP atau SIM kamu yang masih berlaku jangan lupa untuk melampirkan salinan kartu identitasmu yang masih berlaku.
    • Pas foto background merah atau biru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
    Penting : pastikan anda harus membawa semua berkas berkas tersebut dan jnagan lupa untuk mengecek kelangkapan berkas berkas tersebut

    serahkan semua dokumen yang kamu bawa menuju loket khusus perpanjangan SKCK. Di sini, kamu juga akan diberi formulir yang harus kamu isi dan kembalikan kepada petugas. 
    Kalau sudahsemuanya di isi, kembalikan formulir dan tunggu beberapa saat. Pada gilirannya, namamu akan dipanggil.

    Nah, ketika dipanggil, siapkan sejumlah uang sebagai biaya penerbitan SKCK perpanjangan, yakni sekitar Rp30.000,bawa unga lebih untuk berjaga jaga kalau kurang. sama seperti pembuatan SKCK baru. SKCK sudah di tangan dan kamu bisa menggunakannya untuk beragam keperluan.

    selesai Prosos Pempanjangan SKCK selesai
    Buka Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel